PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Anggaran dikatakan sebagai
pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu
tertentu dalam ukuran financial. Pembuatan anggaran dalam organisasi sector
public, terutama pemerintah merupakan sebuah proses yang cukup rumit dan
mengandung muatan politis yang cukup signifikan, berbeda dengan penyusunan
anggaran di perusahaan swasta yang muatan politisnya relative lebih kecil.
Di
Indonesia sendiri anggaran pemerintah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1.2
Maksud dan Tujuan
·
Menjelaskan
tentang konsep Anggaran Pemerintah
·
Menjelaskan
pendekatan penyusunan Anggaran Pemerintah
·
Menjelaskan
Struktur Anggaran Pemerintah
·
Menjelaskan
APBN dan APBD
1.3 Manfaat
Manfaat penyusunan makalah ini terutama kepada
mahasiswa adalah untuk mengetahui Anggaran Pemerintah, termasuk didalamnya
tentang APBN dan APBD.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Anggaran Pemerintah
Menurut Freeman (2003), penganggaran merupakan suatu
proses pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan dan
sifatnya tidak terbatas. Sementara itu, anggaran merupakan rencana kerja dalam
suatu periode yang telah ditetapkan dalam satuan mata uang.
Anggaran dapat juga dikatakan sebagai pernyataan
mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu
yang dinyatakan dalam ukuran financial, dan penganggaran merupakan proses atau
metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.
Bagi organisasi sector public seperti pemerintah,
anggaran tidak hanya sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk
akuntabilitas atas pengelolaan dana public yang dibebankan kepadanya.
Dalam pengertian lain, anggaran dapat dikatakan
sebagai sebuah rencana financial yang menyatakan :
1. Rencana-rencana organisasi untuk
melayani masyarakat atau aktivitas lain yang dapat mengembangkan kapasitas
organisasi dalam pelayanan.
2. Estimasi besarnya biaya yang harus
dikeluarkan dalam merealisasikan rencana tersebut.
3. Perkiraan sumber-sumber yang akan
menghasilkan pemasukan serta seberapa besaar pemasukan tersebut.
Dalam ruang lingkup akuntansi , anggaran berada
dalam lingkup akuntansi manajemen. Beberapa fungsi anggaran dalam manajemen
organisasi sector public adalah :
a. Anggaran
sebagai alat perencanaan (planning tool)
Anggaran
merupakan alat perencanaan manajemen untuk mencapai tujuan organisasi.
b. Anggaran
sebagai alat pengendalian (control tool)
Anggaran
sebagai instrument pengendalian digunakan untuk menghindari adanya over
spanding, underspending dan salah sasaran (misappropriation) dalam
mengoprasikan anggaran pada bidang lain yang bukan prioritas. Anggaran
merupakan alat untuk memonitor kondisi keuangan dan pelaksanaan operasional
program atau kegiatan pemerintah.
c. Anggaran sebagai alat kebijakan fiscal (fiscal
tool)
Anggaran
sebagai alat kebijakan fiscal pemerintah digunakan untuk menstabilkan
ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
d. Anggaran sebagai alat politik (political tool)
Anggaran
digunakan untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap
prioritas tersebut.
e. Anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi (coordination
and
communication
tool)
Anggaran
public merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintah. Anggaran public
juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan
eksekutif.
f. Anggaran
sebagai alat penilaian kerja (performance measurement tool)
Anggaran
merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan kinerja.
g. Anggaran sebagai alat motivasi (motivation tool)
Anggaran
dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajer dan stafnya agar
bekerja secara ekonomis, efektif, dan efisien dalam mencapai target dan tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
B. Siklus
Penyusunan Anggaran
1.
Penyusunan Rencana
Anggaran
Tahap
penyusunan anggaran (preparation) adalah tahapan pertama dari proses
penganggaran. Pada tahapan ini, biasanya rencana anggaran disusun oleh pihak
eksekutif yang nantinya akan melaksanakan anggaran tersebut. Anggaran yang
disusun dalam tahapan ini dimaksudkan untuk dilaksanakan pada periode anggaran
berikutnya. Oleh sebab itu, jadwal waktu yang disediakan untuk penyusunan
anggaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga anggaran diperkirakan akan siap
dilaksanakan sebelum periode anggaran berikutnya dimulai.
2.
Persetujuan
Legislatif
Anggaran
diajukan ke lembaga legislative untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal ini,
lembaga legislative (terutama komite anggaran) akan mengadakan pembahasan guna
memperoleh pertimbangan-pertimbangan untuk menyetujui atau menolak anggaran
tersebut. Selain itu, akan diadakan juga dengar pendapat (public hearing)
sebelum nantinya lembaga legislative menyetujui atau menolaknya.
3. Pelaksanaan Anggaran
Pada tahapan
ini, anggaran yang telah disetujui pada tahapan sebelumnya mulai dilaksanakan
oleh pihak eksekutif organisasi atau pelaksana anggaran lainnya. Berhubung
anggaran yang disetujui pada umumnya berlaku untuk satu tahun anggaran, maka
untuk memperjelas dan mempermudah pelaksanaannya perlu dilakukan langkah pengalokasian
yang dikenal sebagai allotments dan apportionments.
Dengan
demikian, dalam melaksanakan anggaran diperlukan juga sikap kehati-hatian agar
organisasi tidak begitu saja melaksanakan seluruh anggaran belanja kegiatan
pada awal-awal tahun anggaran meskipun hal tersebut telah disetujui sebelumnya.
Hal tersebut perlu diperhatikan untuk mengantisipasi kemungkinan tidak
tercapainya penerimaan sumber daya yang telah dianggarkan dalam anggaran
pendapatan. Dengan kata lain, organisasi harus memerhatikan arus keluar dan
masuknya sumber daya dalam pelaksanaan anggaran apabila tidak ingin menghadapi
kesulitan pemenuhan kewajiban untuk membiayai kegiatannya.
4.
Pelaporan
dan Audit
Tahap
terakhir dari proses penganggaran adalah menyangkut masalah pelaporan dan audit
atas anggaran yang telah dilaksanakan. Pada tahap ini, realisasi anggaran akan
dilaporkan dan diperbandingkan secara periodic dengan anggaran yang telah
disetujui sebelumnya. Adanya perbedaan antara anggaran dan realisasinya harus
dijelaskan penyebabnya. Laporan tersebut kemudian diaudit untuk memastikan
bahwa laporan telah dibuat secara wajar. Laporan anggaran dan hasil audit atas
laporan tersebut merupakan bahan informasi dalam penyusunan anggaran untuk
periode anggaran berikutnya. Oleh sebab itu, rangkaian proses penganggaran yang
dimulai sejak tahap penyusunan hingga pelaporan dan audit anggaran pada
akhirnya akan membentuk suatu siklus anggaran.
C. Pendekatan
Penyusunan Anggaran Pemerintah
Ada beberapa pendekatan dalam
pembuatan anggaran. Perbedaan atas pendekatan - pendekatan tersebut dapat
dilihat dari hasil/tampilan anggaran itu sendiri.
1. Pendekatan Tradisional
Pendekatan ini disebut juga sebagai
pendekatan tradisional (line-item/object of expenditure budget) karena pada
awal perkembangannya, anggaran ditampilkan berdasarkan urutan pos belanja (line
item). Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini. Cirri pertama adalah cara
penyusunan yang berdasarkan pos-pos belanja. Anggaran tradisional menampilkan
anggaran dalam perspektif sifat dasar (nature) dari sebuah pengeluaran atau
belanja. Ciri kedua dari pendekatan ini adalah penggunaan konsep
inkrementalisme, yaitu jumlah anggaran tahun tertentu dihitung berdasarkan jumlah
tahun sebelumnya dengan tingkat kenaikan tertentu.
Pendekatan ini bertujuan mengendalikan
pengeluaran kas dengan lebih baik. Angka-angka yang tertera dalam dokumen
anggaran tersebut menunjukkan plafon anggaran atau batas atas yang tidak boleh
dilewati oleh Polres-Damai dalam melaksakan kegiatan-kegiatannya. Pengendalian
kas atas belanja pada pos-pos tersebut menjadi sangat kuat.
Dari sudut pandang kinerja, penilaian
kinerja atas pelaksanaan anggaran dilakukan dengan melihat tingkat ketaatan
pelaksana dalam mematuhi batas anggaran tersebut. Pada pos belanja peralatan,
misalnya, kinerja Polres sederhana dikatakan baik jika pembelanjaan tersebut
kurang dari Rp.18.500.000.
Tabel 1.1
ANGGARAN
POLRES DAMAI (Rp)
|
|
Belanja
Gaji
|
15.000.000
|
Belanja
Peralatan
|
18.500.000
|
Belanja
Makanan
|
7.500.000
|
Belanja
Perjalanan
|
5.600.000
|
Belanja
Lain-lain
|
1.400.000
|
Jumlah
|
48.000.000
|
2. Pendekatan Kinerja
Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi
berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan
yang disebabkan oleh tidak adanya tolak ukur yang dapat digunakan untuk
mengukur kinerja dalam pencampaian tujuan dan sasaran pelayanan public.
Pendekatan ini menggeser penekanan
penganggaran dari sebelumnya yang sangat menekankan pos belanja (object of
expenditure) pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Maka,
karakteristik dari pendekakatan ini adalah adanya proses untuk
mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit
organisasi tetapi tanpa meninggalkan rincian belanja. Anggaran yang telah
terkelompok dalam kegiatan-kegiatan akan memudahkan pihak yang berkepentingan
untuk melakukan pengukuran kinerja
dengan cara terlebih dahulu membuat indicator-indikator yang relevan.
Pendekatan anggaran kinerja dapat dilihat dalam contoh Polres Dama dalam table
2.
Tabel 2
ANGGARAN
POLRES DAMAI
|
||
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi
(Rp)
|
1. Pengamanan Lantas
|
6.000.000
|
6.000.000
|
Belanja Gaji
|
7.500.000
|
8.000.000
|
Belanja peralatan
|
1.500.000
|
1.500.000
|
Belanja perjalanan
|
4.000.000
|
3.200.000
|
Jumlah
|
19.000.000
|
18.700.000
|
2. Dalmas
|
|
|
Belanja gaji
|
7.000.000
|
6.000.000
|
Belanja peralatan
|
9.000.000
|
9.000.000
|
Belanja makanan
|
1.500.000
|
2.000.000
|
Belanja perjalanan
|
1.600.000
|
1.500.000
|
Belanja lain-lain
|
400.000
|
200.000
|
Jumlah
|
19.500.000
|
18.700.000
|
3. Diklat
|
|
|
Belanja gaji
|
2.000.000
|
1.000.000
|
Belanja peralatan
|
2.000.000
|
2.000.000
|
Belanja makanan
|
4.500.000
|
5.000.000
|
Belanja lain-lain
|
1.000.000
|
1.100.000
|
Jumlah
|
9.500.000
|
9.100.000
|
Total
|
48.000.000
|
47.200.000
|
Dengan kondisi dana dan realisasinya
tersebut, bagaimana kinerja Polres Damai? Secara keseluruhan, dapat kita lihat
bahwa total realisasi lebih rendah dari total anggaran. Tidak seperti
pendekatan tradisional, analisis tidak dilakukan pada setiap pos belanja,
tetapi dilakukan pada tiap kegiatan yang telah ditetapkan.
3. pendekatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Terpadu
Pendekatan
system perencanaan dan penganggaran terpadu (planning, programming, and
budgeting system – PPBS) dikembangkan untuk mengatasi kelemahan pada system
penganggaran tradisional dan juga
penganggaran kinerja. Penganggaran tradisional dirasakan menitikberatkan
pada control belanja namun terlalu sedikit perhatian pada kinerja. Penganggaran
kinerja yang diharapkan mampu mengatasi berbagai kelemahan dari penganggaran
tradisional, ternyata juga memiliki kelemahan tersendiri. Penganggaran kinerja
berhasil melakukan pengukuran kinerja yang efektif pada aspek-aspek kualitatif
secara efektif, namun masih terisolasi pada program atau kegiatan tahuanan
pemerintah yang dibuat pada saat itu. Oleh karena itu meskipun ada perhatian
ada perhatian pada hasil, anggaran kinerja dikatakan belum berhasil
menghubungkan antara hasil dengan proses perencanaaan (tujuan dan sasaran) yang
telah dicanangkan di awal, yang dibiasanya dibuat secara multitahunan.
Karakteristik
yang membedakan PPBS antara lain :
a. Dimulai dengan mendefinisikan kembali rumusan
perencanaan strategis yang dimiliki pemerintah (visi dan misi) untuk
diderivasikan dalam program dan kegiatan yang bersifat tahunan.
b. Metode perumusan program dan kegiatan yang dibuat
berdasarkan perencanaan strategis memungkinkan unit pemerintahan melakukan
estimasi atas biaya-biaya di tahun-tahun mendatang, dikarenakan adanya
kesinambungan atas program dan kegiatan tersebut. Karakteristik inilah yang
kemudian melahirkan sebuah pendekatan modern yang disebut Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah (Medium Term Expenditure
Framework – MTEF).
Konsep
PPBS merupakan konsep luas yang memandang bahwa penyusunan anggaran bukanlah
proses terpisah yang berdiri sendiri, melainkan sebuah bagian yang tidak
terpisahkan dari proses perencanaan dan perumusan program kegiatan suatu
organisasi.
PPBS
merupakan upaya sistematis yang memerhatikan integrasi dari perencanaan,
pembuatan program, dan penganggaran. Pada PPBS, sasaran, manfaat, dan tujuan
harus diterjemahkan secara eksplisit, sehingga program strategis yang
berorientasi pada hasil dapat diidentifikasi. Dari sini, akan dihasilkan
informasi tentang anggaran yang membantu pengalokasian sumber daya secara
efektif.
Alasan yang mendasari PPBS mungkin adalah kemampuannya
untuk menjawab berbagai pertanyaan, seperti :
a. Sasaran dan tujuan dasar apa yang akan dicapai?
b. Apa saja alternative metode/cara untuk mencapai
sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan?
c. Berapa biaya yang dibutuhkan dari masing-masing
alternative, baik secara financial maupun nonfinansial?
d. Manfaat apa yang akan dicapai dari tiap alternative,
dan seberapa efektif alternative-alternatif tersebut dalam mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan?
Sebelum
PPBS dapat diimplementasikan, suatu organisasi harus mengembangkan kemampuan
analisisnya untuk memahami secara mendalam tujuan organisasinya, termasuk
kemampuan program beserta indicator hasil untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemahaman
yang baik tentang tujuan strategis organisasi akan membantu pengembangan
program dan kegiatan yang baik. Secara teknis, tahapan tersebut diawali dengan
proses identifikasi kebutuhan dan evaluasi keterbatasan sumber daya.
Berdasarkan pengukuran kebutuhan dan evaluasi, keterbatasan sumber daya,
sasaran, dan tujuan ditentukan. Berikutnya, dikembangkan struktur program organisasi
secara keseluruhan.
4.
Pendekatan
Anggaran Berbasis Nol
Pendekatan
pembuatan anggaran ini adalah bahwa setiap aktivitas atau program yang telah
diadakan di tahun-tahun sebelumnya tidak secara otomatis dapat dilanjutkan.
Setiap aktivitas harus dievaluasi setiap tahun untuk menentukan apakah
aktivitas itu akan diadakan tahun ini dengan melihat kontribusi yang
diberikannya kepada tujuan organisasi.
Proses dari anggaran berbasis nol (zero based
budgeting – ZBB) adalah:
a. Membagi tiap-tiap program dan kegiatan dalam unit-unit
keputusan (decision package). Unit-unit
keputusan ini adlah program, aktivitas, atau unit organisasi di tingkat yang
rendah.
b. Dasar untuk pembagian adalah aktivitas secara
spesifik, jasa spesifik yang diberikan, subunit organisasi, atau alternative
yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari program.
c. Memilih cara terbaik untuk menyediakan jasa dengan
berdasarkan analisis biaya manfaat atau analisis lain (atau menggunakan
pertimbangan politis).
d. Menentukan pilihan atas beberapa unit organisasi
sehingga didapat keputusan tentang berapa banyak jasa yang akan disediakan
(sama dengan tahun lalu, ditambah atau dikurangi).
D. Struktur
Anggaran Pemerintah
Secara umum, anggaran pemerintah
dapat disusun dengan dua pilihan struktur atau klasifikasi, yaitu klasifikasi
ekonomis dan klasifikasi fungsional. Klasifikasi ekonomis dibuat berdasar
jenis-jenis belanja yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelayanan public,
sedangkan klasifikasi fungsional menyediakan informasi berdasarkan tujuan atau
fungsi yang dijalankan oleh pemerintah. Contoh fungsional misalnya untuk
pendidikan atau lingkungan hidup.
Klasifikasi
ekonomi untuk belanja meliputi :
1. Kompensasi untuk pegawai
Kompensasi
untuk pegawai adalah total gaji keseluruhan, baik dalam bentuk tunai maupun
tidak, yang harus dibayarkan pemerintah pada pegawainya sebagai timbal balik
atas pekerjaan yang telah dilakukan selama periode akuntansi. Kompensasi untuk
pegawai terbaik dalam dua bagian, yaitu upah dan gaji dan tunjangan.
2. Belanja barang dan jasa
Yang dimaksud barang dan jasa dalam
kategori ini terdiri atas barang dan jasa yang digunakan untuk menghasilkan
barang dan jasa yang lain, barang yang dibeli untuk kemudian dijual kembali,
atau barang dan jasa yang habis dikonsumsi
Berdasarkan tujuan penggunaannya, barang
dan jasa yang dibeli pemerintah dan dipakai oleh pegawai pemerintah dapat
dikelompokkan menjadi belanja barang dan jasa ataupun kompensasi untuk pegawai
dalam bentuk selain tunai. Jika pegawai menggunakan barang dan jasa tersebut agar
pekerjaannya dapat terlaksana, maka penggunaan barang dan jasa tersebut
dikelompokkan sebagai belanja barang dan jasa. Sedangkan bila barang dan jasa
digunakan pada waktu dan tujuan yang diinginkan oleh pegawai dan dapat secara
langsung memenuhi kebutuhan pegawai tersebut, maka hal ini dikategorikan
sebagai kompensasi untuk pegawai.
3. Penggunaan asset tetap
Penggunaan
asset tetap adalah penurunan nilai asset tetap yang dimiliki pemerintah karena
keusangan atau kerusakan yang normal sepanjang periode akuntansi.
4. Bunga
Bunga adalah
utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah yang terjadi karena pemerintah
berhutang. Utang ini terjadi ketika pemerintah meminjam dana dari pihak lain.
Bunga menjadi biaya yang harus ditanggung pemerintah atas penggunaan dana pihak
lain.
5. Subsidi
Subsidi
adalah pembayaran yang dilakukan pemerintah pada perusahaan berdasarkan level
produksi, kuantitas, atau nilai dari barang dan jasa yang diproduksi, dijual,
diekspor, atau diimpor. Subsidi digunakan untuk memengaruhi jumlah produksi, harga
jual hasil, atau pembayaran gaji di perusahaan terkait.
6. Hibah
Hibah adalah
transfer dana atu modal yang tidak bersifat kewajiban dari pemerintah pada
pihak lain (pemerintah atau organisasi lain).
7. Tunjangan Sosial
Tunjangan
social didefinisikan sebagai transfer dalam bentuk tunai atau bentuk lain untuk
melindungi seluruh masyarakat terhadap risiko social tertentu. Risiko social
adalah kejadian yang dapat memengaruhi kesejahteraan rumah tangga.
8. Belanja Lain-lain
Belanja
lain-lain merupakan kategori yang diperuntukkan bagi transaksi yang tidak masuk
kategori yang lain.
Sedangkan
klasifikasi belanja berdasarkan fungsi meliputi :
1. Pelayanan umum
2. Pertahanan
3. Ketertiban umum
4. Ekonomi
5. Lingkungan hidup
6. Perumahan dan fasilitas masyarakat
7. Kesehatan
8. Pariwisata, budaya dan agama
9. Pendidikan
10. Jaminan social
E.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Setiap
tahun pemerintah menghimpun dan membelanjakan dana triliuna rupiah melalui
anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Istilah APBN yang dipakai di
Indonesia secara formal mengacu pada anggaran pendapatan dan belanja pemerintah
pusat, tidak termasuk anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah (APBD)
dan BUMN. Penyusunan anggaran Negara ini merupakan rangkaian aktifitas yang
melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga, serta dewan
perwakilan rakyat (DPR). Peran DPR dalam penyusunan APBN dalam dua tahun ini
telah menjadikan proses penyusunan APBN menjadi lebih demokratis, transparan,
objektif, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai
UUD 1945, APBN diwujudkan dalam bentuk undang0undang. Dalam hal ini, presiden
berkewajiban menyusun dan mengajukan rancangan APBN (RAPBN) kepada DPR. RAPBN
tersebut memuat asumsi, perkiraan penerimaan, pengeluaran, deficit/surplus, dan
pembiayaan deficit, serta kebijaksanaan pemerintah. Selain itu juga dimuat
perkiraan rinci atas pengeluaran/peneriamaan departemen/lembaga, proyek, data
actual, dan informasi yang terkait lainnya. Semuanya di uangkan dalam nota
keuangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari RUU APBN yang disampaikan
kepada DPR.
1. Ruang Lingkup APBN
APBN
mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam rekening yang
disebut rekening bendaharawan umum Negara(BUN) di Bank Indonesia. Sebagai
pengecualian, pemerintah membuka rekening khusus di BI dengan alas an-alasan
sebagai berikut:
a) Untuk mengelola pinjaman luar negri
untuk proyek tertentu sebagaimana diisyaratkan oleh pemberi pinjaman
b) Untuk menadministrasikan dan mengelola
dana-dana tertentu (seperti dana cadangan dan dana penjaminan deposito)
c) Untuk menadministrasikan penerimaan dan
pengeluaran lainnya yang di anggap perlu untuk di pisah dari rekening BUN,
dimana suatu penriamaan harus digunakan untuk tujuan tertentu.
Sesuai
aturan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan APBN, semuan pengeluaran dan
penerimaan harus tercakup di APBN. Dengan kata lain, pada saat pertanggungjawaban APBN semua
realisasi penerimaan dan pengeluaran rekening-rekening khusus harus
dikonsolidasikan kedalam rekening BUN. Semua penerimaan dan pengeluaran dalam
BUN merupakan penerimaan dan pengeluaran “on budget”.
2. Fungsi APBN
Secara umumAPBN merupakan instrumen
untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan.
Secara khusus APBN mempunyai fungsi yang sama dengan APBD, yaitu sebagai berikut
Secara khusus APBN mempunyai fungsi yang sama dengan APBD, yaitu sebagai berikut
- Fungsi
perencanaan Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman
bagi negara untuk merancanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.
- Fungsi
otorisasi Fungsi ini mempunyai arti bahwa anggaran pendapatan da belanja
negara atau daerah sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi
pengawasan APBN berfungsi sebagai variabel kontrol dan pengendalian
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dengan pembangunan.
- Fungsi
stabilitas APBN disusun sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran
keuangan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah diharapkan dapat
menjaga kestabilan arus uang dan arus baranf sehingga dapat mencegah
terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatan
kelesuan perekonomian (resesi).
- Fungsi
alokasi Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing
bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan, departemen dan lembaga
telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui
sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah
dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
- Fungsi
distribusi Pendapatan negara yang dihimpun dari bebrbagai sumber akan
digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor
pembangunanan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus dapat
didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata.
- Fungsi
pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi (fungsi regulasi dan fungsi
pengatur)
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekomoni dan pengendalian tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk menigkatkan pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
3. Tujuan penyusunan APBN
- Untuk
memberikan arahan bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya.
- Untuk
melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya menyejahterahkan
masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
- Sebagai
sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
- Sebagai
bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan dari
masyarakat yang dipungut melalui pajak.
4. Format APBN
Selama
tahun anggaran 1967/1970 sampai dengan 1999/2000, APBN menggunakan format
T-account. Format ini dirasakan masih mempunyai kelemahan, antara lain tidak
memberikan informasi yang jelas mengenai pengendalian deficit serta kurang
transparan sehingga perlu disempurnakan. Mulai tahun 2000, formatnya berubah
menjadi I-account. Tujuan I-account adalah:
a) Meningkatkan transparansi dalam
pnyesunan APBN
b) Mempermudah analisis, pemantauan, dan
pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan APBN
c) Mempermudah analisis
komparasi(perbandingan) dengan anggaran negara lain.
d) Mempermudah perhitungan dana perimbangan
yang lebih transparan yang didistribusikan oleh pemerintah pusat ke pemda
mengikuti pelaksanaan UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah
Perbedaan
T-account dan I-account adalah:
a) Dalam T-accout sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran dipisahkan dikolom yang berbeda. Dalam I-account sisipenerimaan dan
sisi pengeluaran tidak dipisahkan.
b) T-account mengikuti anggaran yang
berimbang dan dinamis, sedangka I-account menerapkan anggaran deficit/surplus.
Dalam versi T-account, format seimbang dan dinamis diadopsi. Seimbang berarti
sisi penerimaan dan pengeluaran mempunyai nilai jumlah yang sama. Dalam versi
I-account, anggaran yang berimbang dan dinamis diganti dengan anggaran
surplus/deficit.
c) Pengeluaran APBN diperinci menjadi
belanja pemerintah pusat dan pemda. Versi T-account tidak menunjukan dengan
jelas komposisi anggraran yang dikelola pemerintahpusat dan pemda. Ini
merupakan akibat dari system anggran yang terpusat. Versi I-account dengan
jelas menunjukan komposisi jumlah anggaran yang dikelola oleh pemda.
Pada
format T-account, pinjaman luar negri dianggap sebagai penerimaan pembangunan
dan pembayaran cicilan utang luar negri dianggap sebagai pengeluaran rutin.
Sedangkan dalam format I-account pinjaman luar negri dan pembayaran cicilannya
dikelompokan sebagai pembiayaan anggaran.
Dengan
struktur baru tersebut, format APBN Pemerintah Indonesia menjadi sebagai
berikut:
A. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
I. Penerimaan
dalam negeri
1. Penerimaan perpajakan
i. Pajak dalam negeri
a. Minyak dan gas
b. Nonminyak dan gas
Pajak pertambahan nilai
Pajak bumi dan bangunan
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Cukai
Pajak lainnya
ii. Pajak perdagangan internasional
Bea
masuk
Pajak/pungutan
ekspor
2. Penerimaan bukan pajak
i. Penerimaan sumber daya alam
a.
Minyak bumi
b.
Gas alam
c.
Pertambahan umum
d.
Kehutanan
e.
Perikanan
ii. Bagian laba BUMN
iii. PNBP lainnya
II. Hibah
B. BELANJA NEGARA
I. Anggaran
belanja pemerintah pusat
1. Pengeluaran rutin
i. Belanja pegawai
ii. Belanja barang
iii. Pembayaran bunga utang
iv. Utang dalam negeri
v. Utang luar negeri
vi. Subsidi
a.
Subsidi BBM
b.
Subsidi non-BBM
vii. Pengeluaran rutin lainnya
2. Pengeluaran pembangunan
i. Pembiayaan pembanguna rupiah
ii. Pembiayaan proyek
II. Dana perimbngan
1. Dana bagi hasil
2. Dana Alokasi umum
3. Dana alokasi khusus
III. Dana otonomi khusus dan penyeimbang
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS DEFIST ANGGARAN (A-B)
E. PEMBIAYAAN
I. Dalam
negeri
1. Perbankan dalam negeri
2. Non-perbankan dalam negeri
i. Privatisasi
ii. Penjualan asset program
restrukturisai perbankan obligasi Negara(netto)
3. Penerbitan obligasi pemerintah
4. Pembayaran cicilan pokok
untang/obligasi dalam negeri
II. Luar negeri
1. Pinjaman proyek
2. Pembayran cicilan pokok utang luar
negeri
3. Pinjaman program dan penundaan
cicilan utang
|
Sejak tahun 2005, sebgai konsekuensi
dari reformasi keuangan yang diamanatkan oleh UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
keuangan Negara, struktur belanja dalam APBN mengalami perubahan untuk memenuhi
criteria unified budget dengan struktur sebagai berikut:
B. BELANJA NEGARA
I. Anggaran
belanja pemerintah pusat
a. Belanja pegawai
b. Belanja barang
c. Belanja modal
d. Bantuan social
II. Anggaran belanja ke daerah
i. Dana pengembangan
a. Dana
bagi hasil
b. Dana
alokasi umum
c. Dana
alokasi khusus
ii. Dana otonomi khusus dan penyesuaian
|
Dalam komposisi belanja terbsebut,
terlihat bahwa belanja pemerintah pusat
diklasifikasikan berdasarkan klasifikasi ekonomi yang tidak lagi terpisah
menjadi belanja rutin dan pembangunan. Selain klasifikasi menurut jenis belanja
tersebut, belanja pemerntah pusat dalam APBN juga di tampilkan berdasarkan
organisasi dan fungsi.
Dalam struktur APBN, dikenal dua istilah
defist anggaran, yaitu : keseimbangan primer dan keseimbangan umum.
Keseimbangan primer adalah total
penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan
keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran
bunga.
F. Proses Penyusunan APBN
Proses
penyusunan APBN RI, setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada sidang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menyampaikan nota Keuangan dan
Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran yang akan datang.
Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman dalam menetapkan APBN tahun
anggaran berikut yang penetapannya diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1).
|
|
|
Secara
umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran Tahap II : Pengesahan Anggaran Tahap III : Pelaksanaan Anggaran Tahap IV : Kontrol/pengawasan Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran |
|
Dari lima tahap tersebut, tahap I
dan III yang memegang peranan adalah pemerintah dan tahap II dan V yang memegang
peranan adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan
Pengawasan Keuangan).
|
APBN di
Indoensia masa tahun anggaran dimulai 1 April dan berakhir 31 Maret tahun
berikutnya. Akan tetapi mulai tahun 2000, masa tahun anggaran dimulai 1
Januari dan berakhir 31 Desember di tahun yang sama. Sistem ini dinamakan
sistem tahun kalender.
|
Dalam menyusun anggaran, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) dihadapkan dengan berbagai ketidak pastian. Setidaknya
terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan
volume APBN yakni (i) harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota
produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv)
inflasi; (v) suku bunga; dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika
(USD).
Penetapan angka-angka keenam unsur diatas memegang
peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut
sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penetapan angka asumsi ini
dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari wakil-wakil dari Bank Indonesia,
Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor
Menteri Koordinator Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik, yang bersidang
secara rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi. Angka-angka asumsi yang
dihasilkan oleh tim ini selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk menyusun RAPBN.
Perlu diketahui bahwa angka-angka yang tertera ini masih berupa usulan dari
pihak eksekutif (pemerintah) kepada pihak legislatif (DPR).
Selanjutnya RAPBN ini disampaikan oleh Presiden kepada
DPR dalam suatu sidang paripurna yang merupakan awal dari proses pembahasan
RAPBN antara pemerintah dan DPR. Tentunya perubahan terhadap angka asumsi RAPBN
sangat mungkin terjadi selama berlangsungnya proses pembahasan antara Pemerintah
dan DPR. Perubahan ini mencerminkan banyak hal diantaranya (i) Pemerintah dan
DPR bertanggungjawab terhadap keputusan penetapan angka-angka asumsi dalam
APBN; (ii) angka asumsi ditetapkan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan
politik; dan (iii) terjadi pergeseran secara riil status APBN, dari “milik
pemerintah” menjadi “milik publik”.
Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian
ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui Rancangan Undang-undang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Agar pelaksanaa APBN sesuai dengan rencana, maka
dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Keputusan Presiden
tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang
APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian
negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk
tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan
dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota
dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
G.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD
dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi,
distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Perda
tentang APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun
yang bersangkutan. Fungsi perencanaan berarti bahwa APBD menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan, sedangkan
fungsi pengawasan terlihat dari digunakannya APBD sebagai standar dalam
penilaian penyelenggaraan pemerintah daerah.
Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja, mengurangi pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektifitas
perekonomian, serta harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Hal ini
merupakan tuntutan dari fungsi alokasi dan fungsi distribusi APBD.
Secara garis besar, struktur APBD terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah
adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah
ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu
dibayar kembali oleh daerah. Sebaliknya, semua pengeluaran dari kas umum daerah
yang mengurangi ekuitas dana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun
anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali merupakan definisi dari
belanja daerah.
Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli
daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain – lain pendapatan daerah yang sah.
1. PAD mencakup pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain – lain
pendapatan daerah yang sah.
2. Dana Perimbangan mencakup Dana Bagi
Hasil (Pajak dan sumber daya alam), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi
Khusus (DAK).
3. Lain – lain pendapatan daerah yang sah
mencakup hibah (barang atau uang dan / atau jasa), dana darurat, dana bagi
hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten / kota , dana penyesuaian dan dana
otomnomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya.
Belanja
daerah dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1. Balanja Tidak Langsung
Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.Kelompok belanja tidak
langsung ini terdiri atas belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan
sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
2. Belanja Langsung
Merupakan belanja yang dianggarkan terkait langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan.Belanja langsung dari suatu kegiatan
terdiri atas belanja pegawai (honorarium/upah), belanja barang dan jasa, dan
belanja modal.
Untuk kepentingan administratif, pengawasan, dan
evaluasi, struktur APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintah daerah dan
organnisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintah tersebut
sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Selain klasifikasi belanja berdasarkan urusan
pemerintahan dan organisasi, belanja daerah juga dapat diklasifikasikan menurut
fungsi, yang tujuannya adalah untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan
keuangan Negara. Pengklasifikasian menurut fungsi ini terdiri atas:
1. Pelayanan umum
2. Ketertiban dan ketentraman
3. Ekonomi
4. Lingkungan hidup
5. Perumahan dan fasilitas umum
6. Kesehatan
7. Pariwisata dan budaya
8. Pendidikan
9. Perlindungan sosial
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan
anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau deficit APBD.
Surplus APBD dapat dimanfaatkan antara lain untuk pembayaran pokok utang, penyertaan
modal (investasi) daerah, dan emberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemda
lain, pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial, ataupun pembentukan dana
cadangan. Dalam hal APBD diperkirakan defisit,
Ditetapkan pembiayaan untuk menutup deficit tersebut
yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA)
tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan
daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian
pinjaman.
Baik surplus maupun defisit, pemda wajib melaporkan
posisi surplus/defisit APBD-nya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran bersangkutan.
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan
untuk menutup deficit atau untuk memanfaatkan surplus. Dalam APBD, pembiayaan
daerah dirinci menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, kelompok, jenis,
objek, dan rincian objek pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun – tahun anggaran
berikutnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan
diterima kembali pada tahun annggaran yang bersangkutan maupun pada tahun –
tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan pembiayaan mencakup:
1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun
anggaran sebelumnya (SiLPA)
2. Pencairan dana cadangan
3. Hasil penjualan kekayaan daerah yang
dipisahkan
4. Peneriamaan pinjaman daerah
5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
6. Penerimaan piutang daerah
Sedangkan
pengeluaran pembiayaan mencakup:
1. Pembentukan dana cadangan
2. Penerimaan modal (investasi) pemda
3. Pembayaran pokok piutang
4. Pemberian pinjaman daerah
H.
Proses Penyusunan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan
daerah.Penyusunan APBD berpedoman pada Rencana Kerja (RenJa) Pemerintahan
Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat demi
tercapainya tujuan bernegara.
Setidaknya terdapat enam subproses dalam penyusunan
APBD, yaitu:
1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Proses Penyusunan Kebijakan Umum
APBD (KUA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan.
Seperti diketahui, setiap SKPD mengembangkan Renstra dengan mengambil program
yang tercantum dalam RPJMD.Renstra tersebut kemudian dikembangkan menjadi Renja
SKPD per tahun. Dokumen renja tiap SKPD ini akan dikompilasikan oleh Pemda
menjadi RKPD.
KUA disusun berdasarkan RKPD dan
pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Mendagri melalui SE Mendagri. Proses
penyusunannya diawali dengan pembuatan rancangan awal KUA oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang
dipimpin oleh Sekrettaris Daerah. Rancangan awal KUA tersebut terdiri atas dua
komponen utama, yaitu:
a. Target pencapaian kinerja yang terukur dari
program – program yang akan dilaksanakan oleh Pemda untuk setiap urusan
pemerintahan daerah.
b. Proyeksi pendapatan daerah, alokasi
belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan
asumsi yang mendasarinya. Program – program tersebut harus diselaraskan dengan
prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah.
2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara
PPAS merupakan dokumen yang berisi seluruh program
kerja yang akan dijalankan tiap urusan pada tahun anggaran, di mana program
kerja tersebut diberi prioritas sesuai dengan visi, misi, dan strategi Pemda.
Rancangan awal PPAS disusun berdasarkan Nota Kesepakatan KUA, dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Menentukan skala prioritas untuk urusan
wajib dan pilihan
b. Menentukan urutan program untuk masing –
masing urusan
c. Menentukan plafon anggaran untuk tiap
program
Dalam menentukan skala prioritas, TAPD harus
menggunakan teknik – teknik review and
ranking yang ada, baik yang berbasis statistik maupun tidak, seperti
penggunaan tabel input – output atau penggunaan metodologi logical framework.
3. Penyiapan Surat Edaran Kepala Daerah
tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD
Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman
penyusunan RKA APBD merupakan dokumen yang sangat penting bagi SKPD sebelum
menyusun RKA. Setidaknya ada tiga dokumen dalam lampiran SE KDH yang dibutuhkan
SKPD dalam penyusunan RKA-nya, yaitu:
a. Dokumen KUA, yang memberikan rincian
program dan kegiatan per SKPD
b. Standar Satuan Harga, yang menjadi
referensi dalam penentuan rincian anggaran di RKA
c. Kode Rekening untuk tahun anggaran
bersangkutan.
Selain KUA dan PPA, data tentang Analisis Standar
Belanja, dokumen Standar Pelayanan Minimal, serta Standar Satuan Harga
dibutuhkan dalam pembuatan rancangan awal SE KDH ini.
4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
SKPD
RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD,
serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.RKA SKPD disusun dengan
berpedoman pada Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD.
SKPD menyusun RKA SKPD menggunakan pendekatan MTEF
daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Dokumen RKA SKPD terdiri atas Rincian Pendapatan Anggaran, Rincian Anggaran
Belanja Tidak Langsung, Rincian Anggaran Belanja Langsung, Rekapitulasi
Anggaran Belanja Langsung, Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah, dan Rincian
Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
5. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah
APBD
Dokumen sumber yang utama dalam penyiapan Raperda
APBD adalah RKA SKPD.Oleh karenanya harus dipastikan bahwa setiap RKA SKPD
telah disusun sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Untuk menjamin
hal ini, setelah TAPD mengumpulkan RKA SKPD dari tiap – tiap SKPD, TAPD harus
membahas kesesuaian RKA SKPD dengan KUA, Prioritas dan Plafon Anggaran,
perkiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dokumen
perencanaan lainnya yang relevan, target atau capaian kinerja, indicator
kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan
harga, standar pelayanan minimal, serta dokumen sinkronisasi program dan
kegiatan antan-SKPD.
Proses selanjutnya adalah pengompilasian seluruh RKA
yang telah dievaluasi TAPD menjadi dokumen kompilasi RKA. Proses ini dilakukan
oleh PPKD. Berdasarkan dokumen kompilasi tersebut, PPKD kemudian membuat
lampiran – lampiran Raperda APBD yang terdiri atas:
a. Ringkasan APBD
b. Ringkasan APBD (menurut urusan
pemerintahan dan organisasi)
c. Rincian APBD ( menurut urusan
pemerintahan, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan)
d. Rekap belanja (menurut urusan
pemerintahan, organisasi, program dan kegiatan, dan keselarasan urusan dan
fungsi)
6. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD
Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang APBD yang
telah disetujui bersama DPRD dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur untuk
dievaluasi. Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat tiga hari kerja
setelah Raper KDH disusun dan disertai dengan:
a. Persetujuan bersama Pemda-DPRD terhadap
Raperda APBD
b. KUA dan PPA yang disepakati Kepala
Daerah dan pimpinan DPRD
c. Risalah siding jalannya pembahasan
Raperda APBD
d. Nota Keuangan dan pidato Kepala Daerah
perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD
Proses evaluasi ini dilakukan maksimal selama 15
hari kerja sejak penyerahan dilakukan. Jika kedua rancangan peraturan tersebut
dinyatakan tidak lolos evaluasi, maka pemda bersama DPRD harus melakukan
penyempurnaan.
Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD yang telah lolos dalam proses evaluasi segera
ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah. Penetapan tersebut dilakukan selambat – lambatnya tanggal 31 Desember
tahun anggaran sebelumnya.
I. Contoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
2004 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2005
APBN 2004 dan RAPBN 2005
(miliar rupiah) |
||||
APBN
|
% thd
POB
|
RAPBN
|
% thd
PDB
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
95)
|
A. Pendapatan Negara dan Hibah
|
349,933.7
|
17.5
|
377,886.3
|
17.2
|
I. Penerimaan Dalam
Negeri
|
349,299.5
|
17.5
|
377,136.3
|
17.2
|
1.
Penerimaan Perpajakan
|
272,175.1
|
13.6
|
297,510.0
|
13.6
|
a. Pajak Dalam Negeri
|
260,223.9
|
13.0
|
285,147.3
|
13.0
|
i. Pajak penghasilan
|
133,967.6
|
6.7
|
141,858.5
|
6.5
|
1. Migas
|
13,132.6
|
0.7
|
13,568.6
|
0.6
|
2. Non Migas
|
120,835.0
|
6.0
|
128,289.9
|
5.9
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
95)
|
ii. Pajak pertambahan nh!ai
|
86,272.7
|
4.3
|
98,828.4
|
4.5
|
iii. Pajak bumi dan bangunan
|
8,030.7
|
0.4
|
10,272.2
|
0.5
|
iv. BPHTB
|
2,667.9
|
0.1
|
3,214.7
|
0.1
|
v. Cukai
|
27,671.0
|
1.4
|
28,933.6
|
1.3
|
vi. Pajak lainnya
|
1,614.0
|
0.1
|
2,039.9
|
0.1
|
b. Pajak Perdagangan Internasional
|
11,951.2
|
0.6
|
12,362.7
|
0.6
|
i. Bea masuk
|
11,636.0
|
0.6
|
12,017.9
|
0.5
|
ii. Pajak/pungutan ekspor
|
315.2
|
0.0
|
344.8
|
0.0
|
2.
Penerimaan Bukan Pajak
|
77,124.4
|
3.9
|
79,626.3
|
3.6
|
a. Penerimaan SDA
|
47,240.5
|
2.4
|
50,941.4
|
2.3
|
i. Migas
|
44,002.2
|
2.2
|
47,121.1
|
2.2
|
ii. Non Migas
|
3,238.3
|
0.2
|
3,820.3
|
0.2
|
b. Bagian Laba BUMN
|
11,454.2
|
0.6
|
9,424.0
|
0.4
|
c. PNBP Lainnya
|
18,429.8
|
0.9
|
19,260.9
|
0.9
|
II. Hibah
|
634.2
|
0.0
|
750.0
|
0.0
|
B.
Belanja Negara
|
374,351.3
|
18.7
|
394,778.5
|
18.0
|
I. Belanja Pemerintah
Pusat
|
255,309.1
|
12.8
|
264,877.3
|
12.1
|
1.
Belanja Pegawai
|
57,235.2
|
2.9
|
62,238.1
|
2.8
|
2.
Belanja Barang
|
35,639.9
|
1.8
|
30,971.8
|
1.4
|
3.
Belanja Modal
|
39,775.1
|
2.0
|
42,970.0
|
2.0
|
4.
Pembayaran Bunga Utang
|
65,651.0
|
3.3
|
63,986.8
|
2.9
|
a. Utang Dalam Negeri
|
41,275.9
|
2.1
|
38,844.5
|
1.8
|
b. UtangLuarNegeri
|
24,375.1
|
1.2
|
25,142.4
|
1.1
|
5.
Subsidi
|
26,638.1
|
1.3
|
33,645.2
|
1.5
|
a. Perusahaan Negara
|
26,589.5
|
1.3
|
33,603.0
|
1.5
|
i. Lembaga Keuangan
|
853.4
|
0.0
|
1,153.0
|
0.1
|
ii. Lembaga Non Keuangan
|
25,736.1
|
1.3
|
32,450.0
|
1.5
|
b. Perusahaan Swasta
|
48.6
|
0.0
|
42.2
|
0.0
|
6.
Belanja Hibah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7.
Bantuan Sosial
|
14,293.3
|
0.7
|
16,268.6
|
0.7
|
8.
Belanja Lain-lain
|
16,076.5
|
0.8
|
14,796.8
|
0.7
|
II. Belanja Daerah
|
119,042.3
|
6.0
|
129,901.2
|
5.9
|
1.
Dana Perimbangan
|
112,186.9
|
5.6
|
123,448.2
|
5.6
|
a. Dana Bagi Hasil
|
26,927.8
|
1.3
|
31,217.8
|
1.4
|
b. Dana Alokasi Umum
|
82,130.9
|
4.1
|
88,130.4
|
4.0
|
c. Dana Alokasi Khusus
|
3,128.1
|
0.2
|
4,100.0
|
0.2
|
2.
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
|
6,855.4
|
0.3
|
6,453.0
|
0.3
|
a. Dana Otonomi Khusus
|
1,642.6
|
0.1
|
1,762.6
|
0.1
|
b. Dana Penyesuaian
|
5,212.8
|
0.3
|
4,690.4
|
0.2
|
C.
Keseimbangan Primer
|
41,233.4
|
2.1
|
47,094.7
|
2.1
|
D.
Surplus/Defisit Anggaran (A -
B)
|
(24,417.6)
|
(1.2)
|
(16,892.2)
|
(0.8)
|
E. Pembiayaan
|
24,417.6
|
1.2
|
16,892.2
|
0.8
|
I. Pembiayaan Dalam
Negeri
|
40,556.3
|
2.0
|
37,085.8
|
1.7
|
1.
Perbankan dalam negeri
|
19,198.6
|
1.0
|
9,000.0
|
0.4
|
2.
Non-perbankan dalam negeri
|
21,357.7
|
1.1
|
28,085.8
|
1.3
|
a. Privatisasi & Penj aset prog restrukt perbankan
|
10,000.0
|
0.5
|
7,500.0
|
0.3
|
b. Surat Utang Negara (neto)
|
11,357.7
|
0.6
|
20,585.8
|
0.9
|
II. Pembiayaan Luar negeri
(neto)
|
(16,138.7)
|
(0.8)
|
(20,193.6)
|
(0.9)
|
1.
Penarikan Pinjaman LN (bruto)
|
28,237.0
|
1.4
|
26,642.9
|
1.2
|
a. Pinjaman Program
|
8,500.0
|
0.4
|
8,600.0
|
0.4
|
b.
Pinjaman Proyek
|
19,737.0
|
1.0
|
18,042.9
|
|
2. Pembyr. Cicilan Pokok Utang LN
|
(44,375.7)
|
(2.2)
|
(46,836.5)
|
J. Contoh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun anggaran 2005
REKAPITULASI
ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
|
|||||||||||
KOTA CIMAHI
|
|||||||||||
TAHUN ANGGARAN
2005
|
|||||||||||
Bertambah/(Berkurang)
|
Nomor Urut
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
||||||||
Sebelum
Perubahan
|
Setelah
Perubahan
|
Rp
|
%
|
||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||||||
1.
|
PENDAPATAN
DAERAH
|
||||||||||
1.1
|
Pendapatan Asli
Daerah
|
38.332.851.722,00
|
43.359.780.472,00
|
5.026.928.750,00
|
13,11
|
||||||
1.1.1
|
Pajak Daerah
|
12.040.860.400,00
|
12.112.895.400,00
|
72.035.000,00
|
0,60
|
||||||
1.1.2
|
Retribusi Daerah
|
22.511.991.322,00
|
26.553.285.072,00
|
4.041.293.750,00
|
17,95
|
||||||
1.1.3
|
Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang dipisahkan
|
280.000.000,00
|
280.000.000,00
|
0,00
|
0,00
|
||||||
1.1.4
|
Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah
|
3.500.000.000,00
|
4.413.600.000,00
|
913.600.000,00
|
26,10
|
||||||
1.2
|
Dana Perimbangan
|
207.858.888.413,85
|
210.917.229.975,00
|
3.058.341.561,15
|
1,47
|
||||||
1.2.1
|
Dana Bagi Hasil
Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
|
39.875.888.413,85
|
42.934.229.975,00
|
3.058.341.561,15
|
7,67
|
||||||
1.2.2
|
Dana Alokasi Umum
|
161.663.000.000,00
|
161.663.000.000,00
|
0,00
|
0,00
|
||||||
1.2.3
|
Dana Alokasi Khusus
|
6.320.000.000,00
|
6.320.000.000,00
|
0,00
|
0,00
|
||||||
1.3
|
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
|
12.015.000.000,00
|
15.950.000.000,00
|
3.935.000.000,00
|
32,75
|
||||||
1.3.4
|
Dana Penyesuaian
dan Otonomi Khusus
|
6.515.000.000,00
|
6.515.000.000,00
|
0,00
|
0,00
|
||||||
Bantuan Kontijensi
|
6.515.000.000,00
|
6.515.000.000,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
1.3.5
|
BantuanKeuangandariProvinsiatauPemerintahDaerahlainnya
|
5.500.000.000,00
|
9.435.000.000,00
|
3.935.000.000,00
|
71,55
|
||||||
Bantuan Provinsi
|
5.500.000.000,00
|
9.435.000.000,00
|
3.935.000.000,00
|
71,55
|
|||||||
Jumlah
Pendapatan
|
258.206.740.135,85
|
270.227.010.447,00
|
12.020.270.311,15
|
4,66
|
|||||||
2.
|
BELANJA DAERAH
|
259.642.166.473,00
|
346.368.084.395,00
|
86.725.917.922,00
|
33,40
|
||||||
2.
|
BELANJA APARATUR
|
62.159.236.232,00
|
70.389.298.532,00
|
8.230.062.300,00
|
13,24
|
||||||
2.1
|
Belanja
Administrasi Umum - Aparatur
|
45.911.162.232,00
|
49.282.259.532,00
|
3.371.097.300,00
|
7,34
|
||||||
2.1.1
|
Belanja Pegawai /
Personalia
|
32.231.204.432,00
|
32.098.926.032,00
|
(132.278.400,00)
|
(0,41)
|
||||||
2.1.2
|
Belanja Barang dan
Jasa
|
9.271.677.800,00
|
12.759.037.500,00
|
3.487.359.700,00
|
37,61
|
||||||
2.1.3
|
Belanja Perjalanan
Dinas
|
2.585.005.000,00
|
2.709.621.000,00
|
124.616.000,00
|
4,82
|
||||||
2.1.4
|
Belanja
Pemeliharaan
|
1.534.275.000,00
|
1.555.175.000,00
|
20.900.000,00
|
1,36
|
||||||
Belanja
Administrasi Keuangan
|
30.000.000,00
|
12.500.000,00
|
(17.500.000,00)
|
(58,33)
|
|||||||
Belanja Penunjang
Keg. Penyelenggaraan Pemrthn.
|
259.000.000,00
|
147.000.000,00
|
(112.000.000,00)
|
(43,24)
|
|||||||
2.1
|
Belanja Operasi
dan Pemeliharaan - Aparatur
|
14.342.339.000,00
|
16.517.804.000,00
|
2.175.465.000,00
|
15,17
|
||||||
2.1.1
|
Belanja Pegawai /
Personalia
|
4.086.202.500,00
|
4.278.512.500,00
|
192.310.000,00
|
4,71
|
||||||
2.1.2
|
Belanja Barang dan
Jasa
|
9.634.923.500,00
|
11.604.931.500,00
|
1.970.008.000,00
|
20,45
|
||||||
2.1.3
|
Belanja Perjalanan
Dinas
|
571.213.000,00
|
634.360.000,00
|
63.147.000,00
|
11,05
|
||||||
2.1.4
|
Belanja
Pemeliharaan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
Belanja Stimulan
|
50.000.000,00
|
0,00
|
(50.000.000,00)
|
(100,00)
|
|||||||
2.1
|
Belanja Modal -
Aparatur
|
1.905.735.000,00
|
4.589.235.000,00
|
2.683.500.000,00
|
140,81
|
||||||
2.1.1
|
Belanja Modal Tanah
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
#DIV/0!
|
||||||
2.1.2
|
Belanja Modal
Bangunan dan Gedung
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.1.3
|
Belanja Modal Alat-alat
Angkutan
|
210.000.000,00
|
230.000.000,00
|
20.000.000,00
|
9,52
|
||||||
2.1.4
|
Belanja Modal
Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga
|
1.647.295.000,00
|
3.248.445.000,00
|
1.601.150.000,00
|
97,20
|
||||||
2.1.1
|
Belanja Modal
Alat-alat Studio dan Alat-alat Komunikasi
|
10.600.000,00
|
558.950.000,00
|
548.350.000,00
|
5.173,11
|
||||||
2.1.2
|
Belanja Modal Buku
/ Perpustakaan
|
30.340.000,00
|
64.340.000,00
|
34.000.000,00
|
112,06
|
||||||
2.1.3
|
Belanja Modal
Alat-alat Persenjataan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.1.4
|
Belanja Modal
Alat-alat Berat
|
7.500.000,00
|
115.500.000,00
|
108.000.000,00
|
1.440,00
|
||||||
2.1.4
|
BelanjaModalAlat-alatBengkel,AlatUkurdanAlatTimbang
|
0,00
|
2.000.000,00
|
2.000.000,00
|
#DIV/0!
|
||||||
2.1.1
|
Belanja Modal
Jaringan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.1.2
|
Belanja Modal
Alat-alat Pertanian
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.1.3
|
BelanjaModalBarangBercorakKeseniandanKebudayaan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.1.4
|
Belanja Modal Hewan
Ternak serta Tanaman
|
0,00
|
370.000.000,00
|
370.000.000,00
|
|||||||
2.1.1
|
Belanja Modal
Telematika
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
#DIV/0!
|
||||||
2.1.2
|
Belanja Modal Alat-alat
Pertambangan dan Energi
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.1.3
|
Belanja Modal
Laboratorium
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.1.4
|
Belanja Modal
Peralatan Keamanan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.
|
BELANJA PUBLIK
|
184.982.930.241,00
|
259.855.785.863,00
|
74.872.855.622,00
|
40,48
|
||||||
2.1
|
Belanja
Administrasi Umum - Publik
|
143.275.810.241,00
|
149.809.488.363,00
|
6.533.678.122,00
|
4,56
|
||||||
2.1.1
|
Belanja Pegawai /
Personalia
|
121.087.117.732,00
|
123.317.160.132,00
|
2.230.042.400,00
|
1,84
|
||||||
2.1.2
|
Belanja Barang dan
Jasa
|
15.770.133.609,00
|
19.602.005.241,00
|
3.831.871.632,00
|
24,30
|
||||||
2.1.3
|
Belanja Perjalanan
Dinas
|
1.022.615.000,00
|
1.179.715.000,00
|
157.100.000,00
|
15,36
|
||||||
2.1.4
|
Belanja
Pemeliharaan
|
1.884.317.000,00
|
2.877.544.090,00
|
993.227.090,00
|
52,71
|
||||||
Belanja
Administrasi Keuangan
|
1.188.163.000,00
|
509.600.000,00
|
(678.563.000,00)
|
(57,11)
|
|||||||
Belanja Penunjang
Keg. Penyelenggaraan Pemrthn.
|
2.323.463.900,00
|
2.323.463.900,00
|
0,00
|
0,00
|
|||||||
2.1
|
Belanja Operasi
dan Pemeliharaan - Publik
|
22.096.600.000,00
|
30.335.437.500,00
|
8.238.837.500,00
|
37,29
|
||||||
2.1.1
|
Belanja Pegawai /
Personalia
|
3.557.434.000,00
|
4.969.216.500,00
|
1.411.782.500,00
|
39,69
|
||||||
2.1.2
|
Belanja Barang dan
Jasa
|
9.279.150.800,00
|
17.996.571.000,00
|
8.717.420.200,00
|
93,95
|
||||||
2.1.3
|
Belanja Perjalanan
Dinas
|
402.335.000,00
|
975.885.000,00
|
573.550.000,00
|
142,56
|
||||||
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Anggaran merupakan proses alokasi sumber
daya yang penting, mengingat sifat pemerintahan yang berusaha mengalokasikan
sumber daya yang terbatas untuk memenuhi tuntutan-tuntutan yang tidak terbatas.
Anggaran pemerintah merupakan salah satu implementasi ilmu akuntansi manajemen
yang menjadi alat penting dalam melakukan alokasi sumber daya di pemerintahan.
Siklus Penyusunan Anggaran terdiri dari
Penyusunan Rencana Anggaran, Persetujuan Legislatif, Pelaksanaan Anggaran,
Pelaporan dan Audit. Dalam Pendekatan Penyusunan Anggaran Pemerintah terdiri
dari pendekatan tradisional, pendekatan kinerja, pendekatan system perencanaan
dan penganggaran terpadu, pendekatan berbasis nol.
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi
menjadi 5 tahap.
Tahap Perencanaan dan penyusunan anggaran, Tahap Pengesahan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tahap Kontrol/pengawasan, Tahap Pertanggung jawaban Anggaran.
Tahap Perencanaan dan penyusunan anggaran, Tahap Pengesahan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tahap Kontrol/pengawasan, Tahap Pertanggung jawaban Anggaran.
Terdapat
enam subproses dalam penyusunan APBD, yaitu penyusunan kebijakan umum APBD,
penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara, penyiapan surat edaran
kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA SKPD, penyusunan rencana kerja dan
anggaran SKPD, penyiapan rancangan peraturan daerah APBD, dan yang terakhir
adalah evaluasi rancangan peraturan daerah APBD.
Daftar Pustaka
Nordiawan,
Deddi., Iswahyudi, S.P., Maulidah, R. (2012). Akuntansi Pemerintahan. Jakarta:
Salemba Empat.
http://kdardika.blogspot.com/2012/09/anggaran-sektor-publik_18.html (diakses 7 oktober 2013)
http://www.slideshare.net/yonesputra90/anggaran-pemerintah
(diakses 7 oktober 2013)
http://kelompok5ips3.blogspot.com/2012/12/materi-apbn-dan-apbd.html
(diakses 25 oktober 2013)